
Pedoman Media Siber – Berita Utama | Standar Dewan Pers Resmi
- Berita-Utama.com tunduk pada peraturan Dewan Pers.
- Artikel ini memuat standar operasional prosedur terkait verifikasi berita, konten pengguna, dan hak jawab.
- Mengacu pada SK Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
BERITA UTAMA, Luwu Timur – Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagai entitas pers yang profesional, Berita-Utama.com (PT MEDIA INFO LUTIM) berkomitmen penuh menjalankan operasional media siber sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers nasional.
Berikut adalah pedoman lengkap yang menjadi acuan redaksi kami dalam memproduksi berita dan mengelola konten:
I. Prinsip Dasar & Verifikasi
Bagian ini mengatur definisi operasional dan standar utama jurnalisme yang kami terapkan untuk menjaga akurasi informasi.
1. Ruang Lingkup Media
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Redaksi Berita-Utama.com wajib mematuhi prinsip verifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama (Cover Both Sides).
- Pengecualian verifikasi hanya berlaku jika: Berita bersifat mendesak (breaking news), sumber kredibel, dan subjek tidak dapat dikonfirmasi saat itu juga.
- Dalam kasus pengecualian di atas, redaksi wajib mencantumkan penjelasan: (Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut) dan segera melakukan pemutakhiran data.
II. Pengelolaan Konten Pengguna (UGC)
Sebagai media interaktif, kami menyediakan ruang bagi publik untuk berkomentar atau mengirimkan tulisan, dengan aturan ketat sebagai berikut.
3. Tanggung Jawab Isi Buatan Pengguna
Berita-Utama.com mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi/log-in sebelum mempublikasikan konten. Pengguna menyetujui bahwa konten yang diunggah:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak mengandung prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
- Tidak merendahkan orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
Redaksi memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar aturan di atas. Kami juga menyediakan mekanisme pengaduan jika ditemukan konten yang tidak pantas.
III. Hak Publik & Koreksi Berita
Kami menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan memberikan koreksi jika terjadi kekeliruan pemberitaan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Mekanisme ini mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik:
- Ralat atau Hak Jawab wajib ditautkan (di-link) pada berita yang diralat.
- Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat tersebut secara jelas.
- Jika berita dikutip oleh media lain, maka media pengutip juga wajib melakukan koreksi jika berita sumber melakukan koreksi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah tayang tidak dapat dicabut sembarangan karena alasan penyensoran eksternal. Pencabutan hanya diizinkan jika:
- Terkait masalah SARA dan kesusilaan.
- Menyangkut masa depan anak.
- Pengalaman traumatik korban.
- Berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.
Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang diumumkan kepada publik.
IV. Ketentuan Komersial & Hukum
Aturan mengenai iklan, hak cipta, dan penyelesaian sengketa pers.
6. Iklan dan Advertorial
Berita-Utama.com membedakan dengan tegas antara produk berita (jurnalistik) dan iklan (bisnis). Setiap konten berbayar wajib diberi label: Advertorial, Iklan, Ads, atau Sponsored.
7. Hak Cipta & Sengketa
Kami menghormati hak cipta sesuai perundang-undangan yang berlaku. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta).

