
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak – Berita Utama | Standar Dewan Pers
- Berita-Utama.com berkomitmen melindungi masa depan anak dalam setiap pemberitaan.
- Kami merahasiakan identitas anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.
- Berpedoman pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019.
Anak adalah masa depan bangsa yang wajib dilindungi harkat dan martabatnya. Dalam kegiatan jurnalistik, wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak, terutama mereka yang terlibat dalam persoalan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Oleh karena itu, Berita-Utama.com (PT MEDIA INFO LUTIM) mengadopsi dan mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai acuan operasional redaksi kami.
I. Prinsip Dasar & Perlindungan Identitas
Bagian ini mengatur batasan usia dan kewajiban redaksi dalam melindungi privasi anak.
1. Definisi Anak
Yang dimaksud dengan anak dalam pedoman ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, dan belum pernah menikah.
2. Kerahasiaan Identitas Anak
Wartawan Berita-Utama.com dilarang keras menyebutkan atau menyiarkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) atau anak yang menjadi korban tindak pidana asusila/seksual.
Identitas yang wajib dirahasiakan meliputi:
- Nama lengkap (Wajib menggunakan inisial).
- Nama orang tua kandung/wali.
- Nama sekolah.
- Alamat rumah atau alamat tempat tinggal.
- Foto/visual yang menampakkan wajah secara jelas.
II. Tata Cara Peliputan
Wartawan wajib mengedepankan empati dan kehati-hatian saat berinteraksi dengan narasumber anak.
3. Larangan Wawancara Tanpa Izin
Wartawan tidak boleh mewawancarai anak yang menjadi pelaku kejahatan atau korban tindak pidana asusila. Wawancara terhadap anak sebagai saksi hanya boleh dilakukan jika:
- Mendapat persetujuan tertulis atau lisan dari orang tua/wali.
- Didampingi oleh orang tua, psikolog, atau pendamping hukum.
- Materi wawancara tidak menekan atau menimbulkan trauma bagi anak.
4. Menghormati Privasi & Trauma
Dalam meliput peristiwa yang melibatkan anak (misalnya bencana alam atau musibah), wartawan dilarang merekam atau menayangkan visual anak yang sedang menangis histeris, ketakutan, atau dalam kondisi menderita yang dapat mengeksploitasi kesedihan.
III. Penyajian & Publikasi Berita
Standar penulisan dan visualisasi berita untuk mencegah stigmatisasi jangka panjang.
5. Penghindaran Stigmatisasi
Dalam menulis berita, wartawan dilarang memberikan label atau julukan yang merendahkan anak, seperti “anak nakal”, “penjahat cilik”, “monster”, atau sebutan lain yang bersifat menghakimi dan melekat seumur hidup.
6. Visualisasi Ramah Anak
Foto atau video yang memuat anak dalam konteks konflik hukum atau korban kejahatan seksual wajib disamarkan (blur/pixelate) sedemikian rupa sehingga wajah dan ciri fisiknya tidak dapat dikenali.
IV. Ketentuan Lain & Sanksi
7. Berita Anak Hilang
Khusus untuk berita anak hilang, identitas lengkap dan foto anak boleh dipublikasikan dengan tujuan membantu pencarian. Namun, jika anak tersebut sudah ditemukan, maka segala pemberitaan yang memuat identitasnya wajib segera dihapus atau dikaburkan.
8. Kepatuhan Hukum
Pedoman ini dibuat berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Ditetapkan di Jakarta, 9 Februari 2019.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta).

