- Kejari Pelalawan mengawali tahun 2026 dengan menaikkan status perkara DLH dari Penyelidikan ke Penyidikan.
- Fokus utama penyidikan adalah dugaan penyelewengan Anggaran BBM dan Operasional Sampah T.A 2024.
- Calon tersangka akan segera ditetapkan setelah perhitungan kerugian negara rampung bulan ini.
BERITA UTAMA, Pelalawan – Babak baru penegakan hukum dimulai tepat di awal tahun 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memastikan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan memasuki fase serius. Setelah merampungkan pemeriksaan saksi di akhir 2025, status perkara kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Progres Hukum: “Kado” Awal Tahun 2026
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pelalawan, dalam keterangan pers perdananya di tahun 2026, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana. Gelar perkara yang dilakukan pada penutupan tahun lalu menyimpulkan bahwa bukti permulaan sudah cukup kuat untuk menaikkan status perkara.
Dua Alat Bukti Terpenuhi
Peningkatan status ini didasarkan pada ditemukannya minimal dua alat bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran. Tim Jaksa Penyidik kini fokus membidik pihak yang paling bertanggung jawab atas kebocoran anggaran negara tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dijadwalkan kembali digelar minggu ini.
Fokus: Manipulasi BBM dan Suku Cadang
Berdasarkan hasil ekspos perkara, modus operandi yang didalami penyidik berpusat pada manipulasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) armada pengangkut sampah dan belanja suku cadang fiktif. Ketimpangan antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi armada di lapangan menjadi pintu masuk penyidikan. Untuk isu transparansi anggaran daerah lainnya, Anda bisa memantau rubrik Kabar Ekonomi kami yang menyajikan analisis mendalam.
Rincian Anggaran yang Menjadi Objek Perkara
Kasus ini menyita perhatian publik Pelalawan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat berupa tumpukan sampah yang sering terbengkalai sepanjang 2024-2025, padahal anggaran yang digelontorkan sangat besar.
Total Pagu Anggaran Rp 6,8 Miliar (BBM)
Data terbaru menyebutkan, salah satu pos anggaran yang disisir jaksa adalah Belanja BBM dan Pelumas T.A 2024 yang mencapai angka fantastis. Indikasi mark-up volume liter BBM yang tidak sesuai dengan jam operasional truk sampah menjadi temuan utama.
Pelibatan Auditor Independen
Guna memperkuat pembuktian di pengadilan nanti, Kejari Pelalawan di awal 2026 ini resmi menggandeng auditor eksternal untuk menghitung Pasti Kerugian Negara (PKN). Berikut adalah estimasi pos anggaran yang sedang diaudit:
| Pos Anggaran (T.A 2023-2024) | Estimasi Nilai | Dugaan Penyimpangan |
|---|---|---|
| Belanja BBM & Pelumas | ± Rp 6,8 Miliar | Mark-up Volume & Struk Fiktif |
| Pemeliharaan Armada | ± Rp 2,5 Miliar | Item Suku Cadang Fiktif |
| Honor Petugas Kebersihan | (Dalam Audit) | Pemotongan Sepihak |
“Tahun 2026 ini kita targetkan perkara DLH segera limpah ke pengadilan. Tidak ada tempat bagi penyeleweng uang rakyat, apalagi menyangkut kebersihan kota yang menjadi kebutuhan dasar warga.” – Sumber Internal Kejari Pelalawan.
Masyarakat Pelalawan kini menanti siapa sosok yang akan mengenakan rompi oranye dalam waktu dekat. Transparansi penanganan kasus ini menjadi ujian kredibilitas Kejari Pelalawan di tahun 2026.
Disclaimer: Berita ini memuat update penanganan perkara per 1 Januari 2026. Status hukum pihak terlapor masih menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan.







