- Merek PITI Persaudaraan sudah punya sertifikat resmi dari Pemerintah (Kemenkumham), jadi posisinya sangat kuat.
- Gugatan dari pihak lawan dianggap lemah karena aturan mainnya adalah “siapa cepat daftar, dia yang berhak”.
- Ribut-ribut soal merek ini dinilai cuma bikin bingung dan merusak kepastian hukum yang sudah ada.
BERITA UTAMA, Jakarta – Perseteruan soal siapa pemilik sah nama organisasi Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) makin memanas di awal tahun 2026 ini. Namun, kubu PITI Persaudaraan (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) mengaku santai dan percaya diri. Alasannya sederhana: mereka sudah memegang “kartu sakti” berupa sertifikat merek resmi yang dikeluarkan oleh negara lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sertifikat Resmi Jadi Bukti Paling Kuat
Dalam dunia hukum merek, bukti fisik berupa sertifikat adalah segalanya. Melansir data dari situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), nama dan logo PITI Persaudaraan tercatat sudah terdaftar sah. Artinya, negara sudah mengakui bahwa merek itu milik PITI Persaudaraan, bukan yang lain.
Prinsip “Siapa Cepat, Dia Dapat”
Hukum di Indonesia memakai sistem First to File. Bahasanya gampangnya: siapa yang mendaftar duluan secara resmi, dialah pemilik yang sah dan dilindungi undang-undang. Jadi, kalau ada pihak lain yang baru ribut belakangan tanpa punya sertifikat, posisi mereka sangat lemah. Anda bisa membaca kasus-kasus hukum serupa di rubrik Berita Nasional kami untuk perbandingan.
Gugatan Cuma Buang Waktu?
Soal adanya gugatan baru dari pihak lawan yang ingin membatalkan merek tersebut, banyak ahli hukum geleng-geleng kepala. Dikutip dari pemberitaan Antara News, pakar hukum menilai gugatan itu kemungkinan besar bakal sia-sia. Menggugat keputusan negara yang sudah final tanpa bukti baru yang benar-benar ‘wow’ (novum), sama saja membuang waktu pengadilan.
Bahaya Bagi Kepastian Hukum
Masalah yang terus dipanjang-panjangkan ini bukan cuma bikin pusing internal organisasi, tapi juga bahaya buat iklim hukum di Indonesia.
Bisa Bikin Orang Takut Berusaha
Bayangkan kalau sertifikat resmi dari negara bisa dengan gampangnya digoyang oleh orang yang cuma modal klaim sepihak. Ini bisa merusak “Kepastian Hukum”. Orang jadi malas mendaftarkan merek karena merasa percuma. Padahal, seperti info di situs Kemenkumham RI, tujuan pendaftaran merek itu supaya pemiliknya tenang dalam beraktivitas dan terlindungi haknya.
| Perbandingan | PITI Persaudaraan | Pihak Lawan |
|---|---|---|
| Pegang Sertifikat? | ✅ Ya (Ada dan Sah) | ❌ Tidak Ada |
| Posisi Hukum | Dilindungi Negara | Hanya Klaim Sejarah |
| Peluang Menang | Sangat Besar | Sangat Kecil |
“Negara sudah kasih stempel sah lewat sertifikat itu. Kalau masih digugat juga tanpa dasar kuat, itu namanya melawan aturan main yang sudah jelas.” – Tim Kuasa Hukum PITI Persaudaraan.
Intinya, selama sertifikat itu ada di tangan, PITI Persaudaraan sah secara hukum untuk menggunakan nama dan logonya. Anggota di daerah diminta tetap tenang dan tidak perlu terpancing emosi.
Disclaimer: Berita ini ditulis berdasarkan fakta kepemilikan sertifikat merek yang sah. Update soal jalannya sidang akan terus kami kabarkan di Berita Utama.






